Pelaku Curanmor di Sukabumi Ini Tertangkap Polisi | Tembak Ikan Online | Tembak Ikan
[ 06-10-2017 ]

Pelaku Curanmor di Sukabumi Ini Tertangkap Polisi | Tembak Ikan Online | Tembak Ikan

Tembak Ikan Online - Pelarian HN alias Atin 29 tahun, harus berakhir setelah anggota Satreksrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Sukabumi, Jawa Barat berhasil menangkap Atin pada Kamis 5 Oktober 2017 bersama sejumlah barang bukti berupa motor hasil curian-nya dan peralatan untuk melancarkan aksinya.


Dari informasi yang dihimpun oleh Tembak Ikan, Atin adalah buruan polisi sejak dilaporkan pada 26 November 2016 lalu. Dia telah beraksi di Kampung Segog RT 02 RW 02, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Saat itu pelaku berhasil mencuri motor jenis Suzuki Sky Wave.

Jejak pelaku akhirnya diketahui oleh polisi, motor hasil kejahatan tersebut belum dijual oleh pelaku, hingga dengan mudah polisi berhasil meringkus Atin. "Pelaku berhasil kita tangkap di Kecamatan Cibadak tempat tinggalnya, motor yang berhasil dia curi masih ada lengkap dengan STNK milik korbannya," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto melalui sambungan telepon kepada Tembak Ikan Online, pada Jumat 6 Oktober 2017.

Polisi akhirnya melakukan pengembangan hingga didapat dua motor lainnya yang juga diduga hasil curian, motor jenis Yamaha Mio Garnis dan Honda Beat diamankan oleh polisi dari tangan pelaku.

"Masih ada satu orang pelaku lagi berinisial D alias Obeb, dia saat ini masih kita kejar dan diduga satu komplotan dengan pelaku. Dalam menjalankan aksinya Atin menggunakan kunci letter T dan sebuah kunci tempel," lanjut Dhoni kepada Tembak Ikan.

"Sasaran pelaku adalah dengan mengambil sepeda motor yang sedang terparkir dipinggir jalan atau di depan rumah yang ditinggal oleh pemiliknya. Ia lalu merusak bagian kunci kontaknya menggunakan kunci leter T, dia sudah profesional," tutup Dhoni saat diwawancara oleh Tembak Ikan.

Akibat perbuatannya tersebut, menurut Tembak Ikan Online, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.