Kisah
[ 20-08-2017 ]

Kisah 'Ringgo', Si Sesumbar Kebal Hukum | Bandar Poker Online | Judi Poker

Bandar Poker Online - Nama Muhammad Farhan Balatif, remaja tanggung yang saat ini berusia 18 tahun, mendadak tenar usai polisi berhasil menangkapnya. Menurut informasi yang didapatkan Judi Poker, Farhan diduga sebagai sosok pengendali akun Facebook dengan nama Ringgo Abdillah yang sering kali menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut informasi yang didapatkan Bandar Poker Online, Farhan alias Ringgo sering mengunggah tulisan-tulisan ataupun foto-foto bernada merendahkan Presiden Jokowi. Caci maki hingga kalimat yang tidak pantas dilontarkan Farhan melalui akun Facebook Ringgo, entah apa salah Presiden Jokowi terhadapnya.

Seolah manusia yang kebal hukum, Farhan juga turut mengejek Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya. Dengan sombongnya dia meminta polisi untuk mencari dan menangkapnya terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi tersebut.

"Nama gue sudah masuk Google tapi gue belum juga masuk penjara," tulis akun Ringgo seperti dikutip oleh Judi Poker.

"Setiap omongan yang keluar adalah omong kosong. Hei polisi, gue gak takut sama semua ancaman dari loe...loe cuma bisa menggertak gue aja..." ungkapnya dalam unggahan lain seperti dikutip oleh Judi Poker.

Tidak ayal, sesumbar Farhan akhirnya berbuah menjadi kenyataan. Polisi berhasil menciduk dan menahan remaja yang baru beranjak dewasa tersebut alias anak baru gede (ABG) di Polrestabes Medan. Brigadir Ricky Swanda menjadi pihak yang telah melaporkan Farhan ke Polrestabes Medan. Ricky mengadukan Farhan dalam laporan bernomor LP/444/VII/2017/Reskrim pada tanggal 16 Juli 2017. 

Usai penangkapan, terungkap bahwa Ringgo dan Farhan tidak memiliki wajah sama. Farhan diketahui memakai foto lelaki lain yang digunakan olehnya sebagai topeng dalam melancarkan aksi hina-menghina Presiden Jokowi melalui akun Facebook Ringgo. 

"Informasi dari Kapolrestabes Medan bahwa tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman serta pemeriksaan di Polrestabes Medan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam pesan kepada Bandar Poker Online, pada Sabtu 19 Agustus 2017.

Farhan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ocehan Farhan mengenai kebal hukum hanya sebatas bualan. Farhan telah tertangkap.