148 Tersangka Kejahatan Siber Akan Dideportasi ke China | Judi Online Indonesia
[ 03-08-2017 ]

148 Tersangka Kejahatan Siber Akan Dideportasi ke China | Judi Online Indonesia

Judi Online Indonesia - Sebanyak 148 orang WNA (warga negara asing) tersangka kasus kejahatan siber dibawa menggunakan empat bus dari Polda Metro Jaya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis 3 Agustus 2017 pagi.

Para tersangka saat ini tengah diproses pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk dideportasi dan menjalani proses hukum di China.

"Ada 143 warga negara China, dan empat warga negara Taiwan, serta satu warga negara Malaysia," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada Judi Online Indonesia, di lokasi.

Didik menjelaskan, ratusan tersangka itu ditangkap dari Surabaya, Jakarta, dan Bali, terkait kasus kejahatan siber. Para tersangka ini ditangkap Tim Khusus Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dalam rentang waktu yang hampir bersamaan.

Berdasarkan informasi yang didapat di lokasi oleh Judi Online Indonesiasekitar pukul 10.30 WIB, otoritas kepolisian China dan Polri masih berkoordinasi dengan pihak Imigrasi sebelum memberangkatkan para tersangka ke negara asalnya. Rencananya, para tersangka bersama dengan tim gabungan kepolisian akan diterbangkan dengan pesawat carteran.