Astaga! Dapat Janda, Anaknya Pun Di Cabuli | BANDAR GAME SLOT | SLOT GAMES
[ 04-05-2017 ]

Astaga! Dapat Janda, Anaknya Pun Di Cabuli | BANDAR GAME SLOT | SLOT GAMES

Yanti (41tahun), Setelah bertahun menyandang status sebagai janda, kini Susilawati mempunyai niat untuk membesarkan putrinya dengan kasih sayang dari seorang ayah.

Namun ia malah menyesal. Bagaimana tidak, BANDAR GAME SLOT Pria yang dipercaya dan akan menikahinya pada tahun 2012 yang lalu itu justru mencabuli anak gadisnya yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Kecewanya, pencabulan tersebut sudah berlangsung berkali-kali. Insiden ini pula yang membuat penjual ikan ini berani membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Sang suami, Yanti (35tahun) BANDAR GAME SLOT dilaporkan oleh Yanti dan akhirnya ditangkap oleh satuan petugas Satreskrim Polres Sergai.

“Waktu aku berstatus sebagai janda, dia ingin melamarku sebagai istri. Kukira dia bisa menjadi pelindung bagi diriku dan anak-anakku. BANDAR GAME SLOT Tapi ternyata dia malah tega mencabuli putriku sendiri,” kekesalan yanti saat mengingat keputusannya menerima lamaran Yanto.

Kepada penyidik, Yanto mengaku telah mencabuli anak Yanti sejak satu tahun silam, tepatnya sejak tahun 2016. SLOT GAMES Saat itu mereka masih tinggal di Bagan Siapi-api, Sumatera Utara. Dirinya seakan sulit memejamkan mata dari kemolekan tubuh sang korban, sehingga perbuatan cabul tersebut terus berlanjut sampai mereka pindah ke daerah Dolok Masihul.

Sang Korban sendiri mengakui kalau dirinya tidak berani mengadu perbuatan ayah tirinya kepada ibunya karena merasa kasihan. SLOT GAMES Disisi lainnya, sang ayah tiri kerap mengancam tidak akan memberikan uang jajan kalau dirinya tidak mau melayaninya.

Berdasarkan kasus tersebut, Kanit PPA, SLOT GAMES Iptu Zulham Efendy menyebutkan kalau tersangka akan dijerat dengan Pasal 81(1),(20,(3) subs Pasal 82 ( 1),(2) UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan untuk maksimalnya 15 tahun penjara. Ancaman tersebut juga akan ditambah 1/3 dari hukuman karena mencabuli anak yang masih dalam pengawasan orang tua.