Wanita Ini Kepergok Oleh Suami Sedang Indehoy dengan Sopir Bus | TEMBAK IKAN | TEMBAK IKAN ONLINE
[ 10-03-2017 ]

Wanita Ini Kepergok Oleh Suami Sedang Indehoy dengan Sopir Bus | TEMBAK IKAN | TEMBAK IKAN ONLINE

Rasa cinta seseorang memang tidak memandang status. Seperti yang terjadi oleh seorang dokter perempuan bernama Susanti (30tahun), wanita asal warga Jalan Supriyadi, Kelurahan Tamanan, TEMBAK IKAN Tulungagung, rela jatuh cinta dalam pelukan seorang sopir bus, Susanto (27tahun), pria asal warga Dusun Margorejo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Padahal, Susanti sudah mempunyai suami. Alhasil sang suami yang bernama Johan (33tahun), yang sudah lama merasa curiga terhadap istrinya yang selingkuh tersebut langsung melaporkannya ke polisi, TEMBAK IKAN saat sang suami memergoki istrinya sedang berduaan di kamar kos dengan sang sopir bus tersebut.

Kejadian penggerebekan tersebut berawal dengan secara tak sengaja. TEMBAK IKAN Johan mendapatkan berita dari salah satu rekannya bahwa istrinya sedang berada di sebuah rumah kos Desa Ngujang bersama seorang pria.

Video Mesum Pelajar Di Hutan : 
https://goo.gl/hg8sU2

Ingin membuktikan kabar berita tersebut, langsung saja pelapor bersama saksi Sigit yang juga warga setempat, dan juga beberapa aparat kepolisan melakukan aksi penggerebekan di rumah kos tersebut, sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa 7 Maret 2017 yang lalu.

Saat sampai di tempat kos tersebut, Johan melihat sepeda motor yang dipakai istrinya terpakir di halaman rumah kos itu. TEMBAK IKAN ONLINE Tanpa menunggu lagi, akhirnya pintu kos itu pun didobrak. Dan tidak disangka ternyata benar Susanti dan terlapor Susanto berada di dalam kamar rumah kos tersebut.

“Mengetahui hal itu, pelapor Johan merasa sangat dirugikan selanjutnya melaporkan ke Polres Tulungagung setempat,” TEMBAK IKAN ONLINE ujar KBO Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Hesty Sitanggang.

Dan sementara itu, pasal yang dikenakan untuk para terlapor yakni Pasal 284 KUHP tentang hukuman Perzinahan. TEMBAK IKAN ONLINE Dan ancaman hukumannya yakni kurungan selama sembilan bulan penjara.